ARTIKEL kAMI

Home / Blog

ARTIKEL KAMI

Hukum Khitan Bagi Laki-Laki dalam Perspektif Islam

Hukum khitan bagi laki-laki dalam Islam adalah wajib. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum khitan, hadits Rasulullah SAW memperkuat pandangan ini. Apakah Ayah dan Bunda sudah mengkhitan si Kecil? Jika masih ragu, simak penjelasan berikut sebagai acuan untuk mengkhitan si Kecil.

Meskipun Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci tentang hukum khitan bagi laki-laki, berdasarkan hadits dan dalil-dalil yang ada, dijelaskan bahwa khitan adalah kewajiban.

Dalil yang menunjukkan bahwa khitan adalah wajib adalah adanya perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang baru masuk Islam untuk berkhitan. Rasulullah memerintahkan untuk membuang atau menghilangkan rambut kekufuran pada diri lelaki tersebut dengan berkhitan. (HR Abu Dawud)

Menurut sebagian ulama, Islam juga mensyariatkan khitan bagi perempuan. Namun, hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah.

Dalil Tentang Khitan Bagi Laki-Laki

Khitan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini juga merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Rasulullah SAW bersabda, “Ibrahim AS berkhitan setelah usianya 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan menggunakan Al-Qodum (kapak).” (HR. Bukhari)

Nabi Ibrahim AS berkhitan ketika diperintahkan untuk melaksanakan khitan, meskipun umurnya telah mencapai 80 tahun. Oleh karena itu, khitan dalam Islam adalah wajib.

Dalil lainnya yang juga mewajibkan khitan bagi laki-laki adalah perintah untuk tidak menghilangkan sesuatu (rambut/bulu) dari tubuh kecuali dalam perkara yang wajib. (Shohih Fiqh Sunnah)

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Sebuah riwayat hadits dari Imam Malik menyatakan bahwa khitan hukumnya sunnah. Menurut Imam Malik, meninggalkan sunnah berdosa karena berdasarkan mazhab Maliki, sunnah adalah antara fardhu (wajib) dan nadb. Imam Hanafi dan Hasan al-Basri juga berpendapat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya adalah sunnah.

Dalil lain yang menjadi landasan bahwa khitan tidak wajib adalah kisah Salman al-Farisi. Beliau berkhitan ketika masuk Islam karena sabda Rasulullah SAW yang mengharuskan berkhitan untuk membersihkan diri.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Hukum berkhitan adalah sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan (makrumah) bagi perempuan.” (HR Muslim)

Kapan Waktu yang Tepat untuk Berkhitan

Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, “Rasulullah SAW mengaqiqah dan mengkhitan anak-anak beliau yaitu Hasan dan Husain pada hari ketujuh setelah hari lahir mereka.” (HR Ath Thabrani)

Riwayat hadits lainnya dari Ibnu ‘Abbas RA mengatakan bahwa ada tujuh sunnah bagi bayi baru lahir pada hari ketujuh dari kelahirannya, termasuk di dalamnya adalah khitan. (HR Ath Thabrani)

Meskipun kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan. Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa orang tua harus mengkhitan anaknya dan tidak boleh membiarkannya hingga usia baligh. (Tamamul Minnah, 1/69)

Hukum khitan wajib karena bertujuan untuk membersihkan diri, terutama bagi laki-laki. Sebaiknya khitan dilakukan sejak bayi atau anak-anak untuk mencegah berbagai jenis penyakit berbahaya. Jika anak sudah khitan sejak kecil, bekas luka khitan akan cepat sembuh dan pertumbuhan anak akan lebih baik.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kita semua, terutama bagi Ayah dan Bunda yang berencana mengkhitan si Kecil. Setelah mengetahui hukum khitan, Ayah dan Bunda bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan si Kecil agar dia mau dikhitan.

"Dapatkan layanan khitan terbaik di Blitar dengan Munir Care Lodoyo!

Hubungi kami sekarang untuk menjadwalkan khitan dan rasakan kenyamanan serta profesionalisme dari tim kami. Pilih Munir Care Lodoyo untuk pengalaman khitan yang aman dan terpercaya!

Kontak Kami

Informasi Kontak

Hubungi Kami untuk Informasi Lebih Lanjut atau Membuat Janji Konsultasi

Telepon

+62 852 3066 1616

Email

munir.ners@gmail.com

Alamat

Sukorejo, Sutojayan, Blitar Regency, East Java 66172